Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Previous slide
Next slide

Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa, Desa Engkasan Kec. Tayan Hulu dan Desa Cempedak Kec. Tayan Hilir


DISPEMDES- Dalam rangka meningkatkan Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa, DPM Pemdes Kabupaten Sanggau mengadakan Pembinaan terhadap Kepala Desa, BPD, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan Desa, Bendahara Desa dan Kepala Wilayah (KAWIL) Desa Engkasan Kecamatan Tayan Hulu dan Desa Cempedak Kecamatan Tayan Hilir, Kamis (5/12/2019) bertempat di Ruang Rapat lantai II Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau.

Pembinaan tersebut di pimpin langsung oleh Plt. Sekretaris DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian, ST, dalam sambutannya, Plt. Sekretaris mengucapkan Terimakasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian, kita hadir disini dalam rangka pembahasan mengenai Pembinaan Aparatur Desa.

Kita melakukan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada dua (2) desa yaitu, Desa Engkasan dan Desa Cempedak dikarenakan adanya laporan dari masyarakat terkait transparasi dokumen APBDesa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di desa dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga.

Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

Fungsi Sekretaris Desa memegang peran stategis di Desa, baik dalam Penataan Administrasi Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa, Manakala Sekretaris Desa tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul.

akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang, Sekretaris Desa juga dapat melakukan pembatalan pembayaran yang diusulkan oleh PKA apabila tidak selaras dengan APBDes.

Bendahara Desa mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Bendahara desa harus membuat laporan.

Plt. Sekretaris DPM Pemdes, Alian menambahkan “pertanggungjawaban atas penerimaan dan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban, Begitu banyak tugas dan tanggungjawab bendahara desa sehingga Bendahara Desa harus memahami pengelolaan keuangan Desa secara baik dan benar”.tegas Alian

Terdapat 3 unsur yang boleh memegang dokumen APBDes, yaitu :
a. Tim Pembina;
b. P3MD; dan
c. Pemerintah Desa itu sendiri.
Dalam pengelolaan APBDesa terdapat 4 asas, yaitu :

  1. Transparansi
  2. Akuntabel
  3. Tertib Administrasi
  4. Partisipatif

Sementara itu, Ketua BPD Desa Engkasan Supriadi Joma menyampaikan, Tahun 2020 Desa Engkasan mengikuti Pilkades serentak, selama ini RT tidak sinergi dengan Pemerintahan Desa. Maka dari itu pembangunan di Desa selalu saja terjadi masalah.

Kami meminta masukan apakah RT ada masa jabatan atau tidak. Jika ada apakah terdapat Dasar Hukumnya?
Berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Desa kita telah melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, dengan diawali Musyawarah Tingkat Dusun (MUSDUS) yang memiliki hasil berupa modal khusus untuk RKPDes.

“Berkaitan dengan transparansi juga terdapat Baliho di depan Kantor Desa, tetapi masih saja ada oknum yang kurang puas dengan hal tersebut sehingga mereka minta Dokumen APBDes dan Nota”.ujar Supriadi Joma.

Kepala Desa Cempedak, Gregorius Kilung, S. Pd menyampaikan, “atas nama Pemerintah Desa Cempedak Kami banyak berterimakasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau karena telah membantu dan membimbing kami dalam penyelesaian masalah ini, tentunya kami akan berusaha untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya”,Ujar Kilung.

Loading

Hubungi Kami?