Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Previous slide
Next slide

Kabid Pemdes, Alian : Aparatur Desa harus memahami tugas pokok dan fungsinya

Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa, BPD Kepala Kewilayahan dan RT, Jumat (11/10/2019) pukul 09. 00 WIB

Hadir pada kegiatan ini Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau pada kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pemdes, Alian, S. ST, Sekretaris Kecamatan Toba, Paulus Udin, Pj. Kepala Desa Sansat, Martinus Abong, S. Ag, Sekdes, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Toba, BPD, Kepala Kewilayahan dan RT.

Pj. Kepala Desa Sansat, Martinus Abong, S. Ag dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur desa Sansat pada hari ini dihadiri juga oleh BPD, Kepala Kewilayahan, dan RT. Tujuannya adalah, agar aparatur pemerintah desa, BPD, Kepala Kewilayahan dan RT dapat memahami tugas, fungsi, dan larangannya masing- masing serta hak dan kewajibannya.

Camat Toba dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Kecamatan, paulus Udin, mengatakan khususnya kepada pemerintah Desa Sansat yg hadir pada hari ini agar menyimak betul apa yang akan disampaikan oleh narasumber. Sampaikan apa permasalahan yang ada ditingkat desa, dusun, dan tingkat rt kita masing- masing.

“Jangan malu bertanya langsung kepada narasumber, tujuannya, untuk desa sansat yang lebih baik, maju dan bermartabat”,tegasnya.

Kepala Bidang Pemdes DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian, S. ST dalam paparnya mengatakan, bahwa pelaksanaan peningkatan kapasitas tersebut didanai melalui APBDES Desa Sansat tahun 2019. Sedangkan tujuan pelaksanaanya adalah agar aparatur pemerintah desa, BPD dan RT dapat memahami tugas, fungsi, hak dan kewenangan dan kewajiban, tanggungjawab dan larangan dari masing- masing lembaga desa tersebut.

Diharapkan agar mereka mampu melaksanakan perannya dalam pelaksanaan pembangunan ditingkat desa, terutama dengan tatakelola pelaksanaan dan penggunaan APBDES. Kabid Pemdes menegaskan, bahwa dalam tatakelola APBDESA, kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sedangkan sekretaris desa adalah sebagai verifikator, kaur dan kasi sebagai pelaksanan kegiatan kegiatan anggaran dan kepala kewilayahan berfungsi sebagai ketua tim pelaksana di masing- masing wilayah.

Kabid Pemdes dalam penjelasannya mengatakan bahwa BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa”. Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran dari 3 fungsi BPD.

Namun demikian dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya pada angka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek desa.

Terkait larangan tersebut, maka Kabid Pemdes mengatakan agar BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan desa di desa dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa.

selain Tupoksi Aparatur Desa dan BPD Kabid Pemdes juga menjelaskan bahwa Fungsi RT dalam pelaksanaan pembangunan didesa sangat diharapkan, terutama yang berkaitan dengan pencatatan dan pelaporan terhadap penduduk masuk dan keluar, termasuk terhadap legalitas formal individu masyarakat dan status keluarga serta hak kepemilikan aset masyarakat.

lebih lanjut Kabid pemdes menjelaskan bahwa, secara struktur RT memang bukan merupakan bagian dari struktur Aparatur Pemerintahan desa di desa, tetapi merupakan unsur Pembantu kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Rt merupakan lembaga desa yang dibentuk berdasarkan skala desa. oleh karenanya mengabdian seorang RT adalah sebuah pengabdian dan kepercayaan dari masyarakat.

Kabid Pemdes berharap “agar dengan adanya kegiatan tersebut aparatur Desa, BPD dan RT mampu melaksanakan fungsinya di desa dalam upaya pelaksanaan pembangunan desa untuk mencapai desa yg maju dan mandiri dan berkeadilan sosial”.tegas alian.

Loading

Hubungi Kami?