Sosialisasi Ketahanan Pangan Permendes No. 2/2024 dan Kepmendes No. 3/2025

Sosialisasi Permendes No. 2/2024 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Kepmendes No. 3/2025 tentang Pedoman Penggunaan 20% Dana Desa Untuk Program Kegiatan Ketahanan Pangan.

Sosialisasi penggunaan dana desa tahun 2025 untuk program ketahanan pangan dilakukan untuk memastikan dana desa digunakan tepat sasaran. Sosialisasi ini juga bertujuan agar seluruh desa dapat mengimplementasikan program ketahanan pangan secara efektif dan efisien.

Sosialisasi ini dilaksanakan di 15 Kecamatan Se-Kabupaten Sanggau yang diikuti oleh masing-masing Kepala Desa.

Tujuan Sosialisasi
• Memastikan dana desa digunakan secara efektif dan tepat sasaran
• Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
• Mendukung ketahanan pangan nasional
• Memastikan program ketahanan pangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lokal

Dalam sosialisasi ini, disampaikan beberapa poin utama terkait prioritas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025, antara lain: Dukungan Program Ketahanan Pangan. Pemerintah Desa harus mengalokasikan program ketahanan pangan dengan minimal 20% dari Dana Desa.Peningkatan peran BUMDes. Pemerintah Desa harus maksimal dalam mengembangkan peran BUMDes sehingga bisa berperan dalam peningkatan PADes.

Dana Operasional Pemerintah Desa. Pemerintah Desa pada tahun 2025 ini hanya bisa menganggarkan alokasi operasional pemdes maksimal 3% dari total Dana Desa.Penanganan Kemiskinan Ekstrem. Pemerintah Desa harus komitmen untuk menurunkan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang dialokasikan hingga 15% dari Dana Desa.

Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, Desa-Desa yang ada di 15 Kecamatan Se Kabupaten Sanggau khususnya, dapat lebih efektif dalam merencanakan, penataanusahaan, pelaksanaan dan pelaporan yang baik sehingga pelaksanaan program dan kegiatan yang di desa sesuai prioritas yang telah ditetapkan.


Sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh Desa yang ada di Kecamatan Se- Kabupaten Sanggau untuk dapatnya mengelola keuangan desa dengan baik dan dapat membuktikan transparansi, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami?