
Tim Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Sanggau rapat bersama tim pengusul Masyarakat Hukum Adat Desa Pisang dan Desa Ketori Kecamatan Jangkang, bertempat di Aula Kantor Camat Jangkang. tim verifikasi yang terdiri dari berbagai instansi baik Bagian Hukum Setda Sanggau serta sejumlah instansi teknis lainnya.
Pembukaan tahap Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Pisang dan Desa Ketori Kecamatan Jangkang oleh Pj. Camat Jangkang, Ancip Sebastianus.
mewakili Tim Verifikasi dan Validasi Rizma Aminin, S. IP., M. Si, menerangkan bahwa, kehadiran mereka untuk duduk bersama, berdiskusi bersama dengan tim pengusul dalam hal ini, desa pisang dan desa ketori. Verifikasi dan validasi ini merupakan salah satu proses dalam rangka mempercepat penetapan obyek pengakuan hak penetapan hutan adat dan pengetahuan tradisional di wilayah Kabupaten Sanggau.


