Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Previous slide
Next slide

Rapat Penegasan Batas Desa antara: Desa Belangin, Desa Penyaladi dan Desa Lintang Kapuas

Rapat penegasan Batas Desa, Desa Belangin, Penyaladi, Lintang Kapuas dan Kelurahan Beringin (Sungai Ranas).

DISPEMDES- Untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, Menteri Dalam Negeri menetapkan Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Rapat penegasan Batas Desa antara, Desa Belangin, Desa Penyaladi, Desa Lintang Kapuas dan Sungai Ranas kelurahan Beringin, Senin (16/12/2019) diruang Rapat DPM Pemdes Kabupaten Sanggau.

turut hadir pada rapat tersebut,Kepala DPM Pemdes yang dalam hal ini diwakili oleh Plt. Sekretaris, Alian, S. ST, dan peserta rapat terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan Ketua Adat masing- masing dari tiga desa yaitu, Desa Belangin, Desa Penyaladi dan Desa Lintang Kapuas.

Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan
kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Kelapa DPM Pemdes melalui Plt. Sekretaris Alian, S. ST menegaskan, untuk Desa Belangin yang berbatasan langsung dengan Desa Penyaladi, Desa Lintang Kapuas dan Sungai Ranas (Kelurahan Beringin) agar segera diselesaikan.

penentuan batas wilayah pedesaan harus disepakati oleh semua pihak, baik pemerintahan kecamatan maupun desa, tanpa mengesampingkan informasi dari para orang tua yang tau dan mengerti sejarah wilayah tersebut.

Alian, “menyarankan agar dalam penegasan Batas Desa dengan Desa tetangga tersebut selalu mengutamakan keselarasan dan kesesuaian terhadap latar belakang sejarah serta aspek keadilan bagi mencegah perselisihan”.ujar Alian.

Loading

Hubungi Kami?