Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Previous slide
Next slide

PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA TANGGUNG KECAMATAN JANGKANG


DPM Pemdes Kabupaten Sanggau yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pemdes, Alian, S. ST melakukan pembinaan terhadap 5 Desa dari 11 desa yang ada di Kecamatan Jangkang. Meliputi Desa Tanggung, Desa Pisang, Desa Empiyang, Desa Jangkang Benua dan Desa semombat. Yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Tanggung senin 26/08/2019.

Peserta berjumlah 20 orang, masing- masing desa terdiri dari 4 orang kades/Pj Kades, Sekdes, Bendahara desa/ operator Siskeudes dan ketua BPD. Desa Tanggung yang ditunjuk sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, menghadirkan seluruh aparatur desa dan BPD. Dalam kegiatan tersebut hadir juga tim pembina Kecamatan Jangkang, Kasi Pemerintahan Y. Sudarso.

Dalam arahannya Kabid Pemdes alian, S.ST bahwa pembinaan terhadap peyelenggaraan pemerintahan desa yang dilakukan oleh aparatur desa, di desa merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPM Pemdes untuk melakukan. Sehingga, aparatur desa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Beberapa hal prinsif yang dijelaskan oleh Alian, diantaranya terkait dengan tupoksi Aparatur Desa, BPD dan lembaga desa, administrasi pemerintahan desa terutama menyangkut masalah profil desa, sarana dan prasarana Kantor Desa dan administrasi Desa. Tata tertib aparatur desa dan jam kerja.
Alian menegaskan, tentang tata kelola APBDES agar desa dapat melaksanakan APBDESA dengan ketentuan yang berlaku. Alian, menambahkan kepada peserta agar desa segera menyusun RKP desa untuk program kegiatan tahun anggaran 2020. Dan RKPDES tersebut harus selaras dengan Permendagri 20 tahun 2018, dan disinergikan dengan RPJMD Kabupaten Sanggau yang dijabarkan dalam Visi dan Misi Bupati Sanggau. Dan diselaraskan dengan isyu strategis Kabupaten Sanggau.

Diakhir penyampaian, Alian berpesan kembali kepada peserta agar dalam tatakelola APBDES dilaksanakan dengan sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Loading

Hubungi Kami?