Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Selamat Datang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Bidang Pemberdayaan Kabupaten Sanggau
Previous slide
Next slide

Pembahasan Draf Peraturan Bupati Sanggau tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Rapat pembahasan perubahan draf Peraturan Bupati Sanggau No. 28 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Sanggau bertempat di Aula DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Senin (7/10/2019).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Siron, S. Sos., M. Si, Polres Sanggau dalam hal ini diwakili oleh Kaset OPS, Wardaya, Bappeda, Bagian Hukum, TA P3MD, dan Kabid dilingkungan DPM Pemdes Kabupaten Sanggau.

Kepala DPM Pemdes Siron, S. Sos, M. Si mengatakan bahwa perubahan tentang Perbup No. 28 Tahun 2016 tersebut perlu dilakukan untuk menyesuai dengan peraturan- peraturan yang baru. Oleh sebab itu maka diharapkan agar peserta dapat memberikan pendapat dan saran untuk perbaikan dan penyempurnaannya.

Hal ini sangat penting sebagai arah atau acuan bagi desa dalam menyusun perencanaan keuangan desa yang mengacu turunan dari Permendagri 20 tahun 2018 sampai tuntas.

Harapannya “hasil pembahasan hari ini akan segera diperbaiki bidang Pemdes, untuk disampaikan ke bagian Hukum Setda Sanggau untuk dikoreksi dan mendapat pengesahan menjadi Peraturan Bupati yang akan digunakan pada tahun 2020”, ujarnya.

Sementara itu Kabid Pemdes, Alian, S. ST mengatakan bahwa hari ini akan kita bahas satu persatu pasal dan dilanjutkan pembahasan lampiran perbup keuangan desa. Tak kalah penting, berkaitan dengan nomor rekening kegiatan yang pada sub bidang yang dalam draf perbup ini semuanya mengacu pada nomor rekening yang sudah ada dalam Permendagri 20 karena menyesuaikan aplikasi SISKEUDES.

“perubahan tersebut didasari dengan adanya penyesuaian regulasi dari Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri 20 tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa”,ujarnya.

Loading

Hubungi Kami?